Darurat Perokok Anak, Kita Bisa Apa?

Facebooktwitterredditmail

Darurat perokok anak, dimana posisi kita? Pada tahun 2010, seorang anak bernama Aldi Rizal sempat menggemparkan dunia. Media nasional dan internasional meliputnya. Liputan tersebut tidak membuat Indonesia bangga. Karena dunia memberitakan bahwa ia adalah perokok anak yang menghisap 40 batang rokok sehari.

Tentu saja kenyataan tersebut mencoreng nama Indonesia. Semua orang prihatin. Termasuk Komisi Perlindungan Anak, para psikolog, dokter, hingga orangtua yang memiliki anak seusianya. Saat itu, Aldi baru berusia 2 tahun. Usia yang seharusnya diisi dengan bermain petak umpet. Atau bermain kejar-kejaran bersama teman-temannya.

Kini, Aldi telah berhenti merokok. Berkat usahanya dan bantuan dari banyak pihak. Sebuat saja Kak Seto yang sangat gencar membantunya. Ia dikabarkan sempat kecanduan junk food. Karena setiap ingin merokok, Aldi diberi makan. Akibatnya, obesitas menjadi identitas barunya. Beruntung, kini berat badan Aldi sudah kembali normal. Ia berdiet agar tidak diejek gendut oleh kawannya.

Apakah tidak ada lagi sosok seperti Aldi di Indonesia? Sayangnya, masih ada dan jumlahnya melebihi bayangan saya. Berdasarkan data dari Riskesdas dalam jangka 5 tahun (2013 – 2018) prevalensi perokok anak (usia 10-18 tahun) meningkat dari 7,2 % (2013) menjadi 9,1% (2018) yaitu sebanyak 3,2 juta anak.

Estimasi dari Bappenas sangat membuat saya sedih. Mereka memprediksi pada tahun 2030 akan terjadi peningkatan jumlah perokok anak sebanyak 16% atau sebesar 6,8 juta anak. 

Darurat perokok anak di Indonesia

Sebagai informasi, Data Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2013 menyatakan bahwa 50% penduduk Indonesia mulai mengonsumsi rokok pada usia 15-19 tahun, dan sekitar 9%-nya mulai merokok pada usia 10-14 tahun.

Menurut data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) dalam jangka waktu 10 tahun (2011-2021), jumlah perokok yang berusia diatas 15 tahun adalah 60,3 juta jiwa (2011). Kemudian jumlahnya menjadi 69,1 juta pada tahun 2021. Dengan kata lain, terjadi peningkatan jumlah perokok sebesar 1,1 juta/tahun. Angka yang besar, bukan?

Bagaimana dengan rokok elektronik? Fakta menunjukkan bahwa terjadi peningkatan 10 kali pengguna rokok elektronik yaitu 0,3% pada tahun 2011 menjadi 3,0% pada tahun 2021. Sungguh mencengangkan!

Yang Sudah Dilakukan oleh Pemerintah

Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 109 Tahun 2012. Saya pribadi telah membaca PP tersebut dari halaman 1 hingga halaman 50. Saya cukup terkejut karena isinya lengkap dan diatas ekspektasi.

Pada Bab IV yaitu Penyelenggaraan, Bagian Kesatu, Pasal 8, tertulis:

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan meliputi:

  1. produksi dan impor; 
  2. peredaran; 
  3. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan 
  4. Kawasan Tanpa Rokok. 

Mari kita lihat bagaimana detail perpoinnya.

Pada Bagian Ketiga tentang Peredaran, Pasal 25 tertulis:

Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: 

  1. menggunakan mesin layan diri; 
  2. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan 
  3. kepada perempuan hamil. 

Pasal 45 

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil. 

Pasal 46 

Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

Bagaimana kenyataannya di lapangan? Sayangnya, saya dengan mudah menemukan anak di bawah 18 tahun mengonsumsi dan membeli rokok. Untuk perempuan hamil, sebagian besar telah sadar diri bahwa merokok membahayakan kesehatan janin. Sanksi sosialnya juga lebih besar bila ada masyarakat yang melihat perempuan hamil merokok. Mereka akan dipandangi dengan sinis, bahkan ditegur. 

Berbeda ketika masyarakat melihat anak-anak merokok. Ada perasaan “ah, bukan urusan saya” atau paling kita membatin “kemana orangtuanya? tahu enggak ya kalau anaknya merokok?”. Jarang sekali ada warga yang berani menegur. Apalagi mengambil rokok anak-anak tersebut. Masyarakat seolah buta bahwa tidak seharusnya seorang anak merokok. Kebanyakan dari kita mewajarkannya.

Sesungguhnya, perilaku kebanyakan dari masyarakat Indonesia ini sesuai dengan teori bahwa perilaku merokok pada usia remaja dipengaruhi oleh faktor lingkungan, salah satunya adalah keluarga. 

Penelitian di luar negeri menunjukkan bahwa mereka yang memiliki tingkat pendidikan lebih rendah atau dengan riwayat keluarga merokok berada pada risiko yang lebih tinggi (Chassin, 1996). Penelitian oleh Peterson et al. (2006) menyatakan bahwa individu dengan riwayat merokok dalam keluarganya memiliki kecenderungan yang lebih besar untuk merokok. Semakin sering salah satu anggota keluarga merokok maka semakin besar kecenderungan anggota keluarga lainnya untuk mengikuti kebiasaan tersebut (Tully, Correa, & Doran, 2019). Sebagai pertimbangan, subjek uji ketiga penelitian tersebut bukan WNI.

Bagaimana dengan hasil studi Indonesia? Menurut penelitian yang menggunakan data dari Indonesian Family Life Survey (IFLS) 2014, dengan jumlah sampel sebanyak 1.507 responden berusia 15-21 tahun, ditemukan bahwa kebiasaan merokok seorang ayah tidak mengubah kebiasaan merokok anak. Anak-anak yang aktif dalam kegiatan remaja memiliki peluang yang tinggi untuk merokok. Siapa sangka lingkungan lebih berperan terhadap kebiasaan merokok anak.

Berdasarkan karakteristik keluarga, remaja yang memiliki orang tua berpendidikan memiliki kemungkinan yang lebih rendah untuk merokok. Selain itu, anak-anak yang tidak tinggal di Jawa memiliki kebebasan merokok yang lebih tinggi daripada mereka yang tinggal di Jawa (Rahadiantino, Rini, & Prasetyo, 2020).

Indonesia memang sering disebut sebagai fatherless country. Studi di atas membuktikan pernyataan tersebut. Ya, pekerjaan rumah kita memang masih banyak.

Lalu apa mempengaruhi anak-anak di Indonesia memulai merokok?

1. Faktor internal anak dan remaja

Seperti perubahan biologis dan psikologis, proses pencarian identitas dan kontrol diri.

Usia anak dan remaja merupakan usia paling rentan karena mereka belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk untuk dirinya dan sekitarnya. Terjadinya perubahan fisik, dan psikis serta proses pencarian jati diri membuat pikiran mereka mudah berubah-ubah.

Berbagai masalah yang datang seringkali menjadikan anak-anak mencari pelarian. Bila ia tidak dekat dengan keluarganya, dan dikelilingi oleh lingkungan yang negatif (perokok), maka anak tersebut dengan mudah mengakses rokok. 

2. Faktor eksternal yaitu situasi lingkungannya 

Seperti iklan, termasuk:

  • promosi sponsor rokok yang  membuat rokok terlihat normal

Hasil dari Studi Surgeon General-WHO menunjukkan bahwa iklan rokok menciptakan kesan bahwa merokok adalah baik dan biasa serta mendorong anak-anak mencoba merokok. 

Bukti menyatakan bahwa 99,6 % remaja terpapar  iklan rokok luar ruangan, dimana iklan tersebut meningkatkan persepsi positif  tentang rokok dan mendorong keinginan untuk merokok (Survey cepat 10 kota, Komnas PA 2012).

Promosi rokok sering menampilkan seolah-olah perokok itu keren, kreatif, produktif, dan tangguh. Meskipun sudah ada PP 109/ 2012 yang melarang beberapa kata-kata “overklaim” untuk iklan rokok (termasuk di kemasan), tetap saja implementasinya nol besar.

  • penjualan rokok

Fakta menunjukkan bahwa menjual rokok pada anak dianggap hal biasa. Survei dari Global Youth Tobacco Survey  (GYTS) pada tahun 2019 menyatakan bahwa 7 dari 10 pelajar melihat iklan atau promosi rokok di televisi atau tempat penjualan. 

Masih dari sumber yang sama, 76,6% pelajar membeli rokok dari warung, toko, dan pedagang kaki lima atau kios. Enam puluh persen pelajar tidak dicegah dari membeli rokok karena usia mereka dan 71,3 % dapat memberi secara eceran atau per-batang.

Aturan tentang iklan rokok
Sumber infografis: www.fctcuntukindonesia.org

Penjualan rokok di warung-warung kelontong dekat dengan sekolah dan tempat bermain anak membuat anak mudah mendapatkan rokok. Mereka setiap hari melewati spanduk atau reklame yang terpampang di warung-warung tersebut. 

Penjual juga tetap memberikan rokok meskipun tahu pembelinya adalah anak di bawah 18 tahun. Sekalipun anak tersebut mengaku disuruh oleh orangtuanya, sebenarnya di pasal 46 PP 109/2012 sudah dengan tegas tertulis siapapun dilarang menyuruh anak di bawah 18 tahun untuk membeli rokok. 

Dengan kata lain, seharusnya penjual bisa menggunakan pasal ini untuk mencegah anak-anak membeli rokok. Tapi sayangnya, mungkin masih banyak penjual yang belum tahu mengenai pasal tersebut. Atau ada yang sudah tahu, tapi demi omzet, mereka tetap menjualnya pada anak-anak. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa warung-warung menjual rokok batangan dengan harga yang terjangkau. Penjual juga menata rokok setinggi pandangan mata dan dekat dengan jajanan anak seperti permen, camilan, dan minuman. Yang paling mengecewakan adalah warung menerima sejumlah uang dari distributor rokok untuk pemasangan spanduk iklan rokok. 

  • harga rokok murah

Berdasarkan laporan dari Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada tahun 2018, akses rokok di Indonesia mudah dan murah jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN lainnya. Indonesia termasuk 5 negara dengan harga rokok kurang dari 2 dollar.

Apakah rokok di Indonesia murah?

Memangnya berapa harga rokok di negara lain? Sebagai informasi, silakan baca berapa harga rokok di New York. Mengejutkan, bukan?

  • pengaruh panutan dan kelompok sebaya

Orangtua yang tidak dekat dengan anak, atau orangtua yang membuat anak takut, menyebabkan anak lebih memilih bercerita ke teman sebayanya saat mereka mempunyai masalah. Bila kelompok sebayanya terbiasa merokok, dan mengatakan bahwa rokok bisa menghilangkan masalah, maka anak lain tersebut akan mencobanya.

Awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Penelitian mengenai rokok yang bersifat adiktif sudah sangat banyak. Untuk bisa berhenti dari kecanduan merokok, tentu lebih sulit. Butuh niat yang kuat, konsistensi, dan dukungan dari berbagai pihak. 

Kembali ke PP 109 tahun 2012, pada pasal 31, berbunyi:

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  1. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok; 
  2. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol; 
  3. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan
  4. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi). 

Pasal 50 

  1. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain: 
  2. fasilitas pelayanan kesehatan; 
  3. tempat proses belajar mengajar; 
  4. tempat anak bermain; 
  5. tempat ibadah; 
  6. angkutan umum; 
  7. tempat kerja; dan 
  8. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

(2) Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok. 

(3)  Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok. 

(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Bagaimana kenyataannya? Di lapangan, saya yakin kita pernah melihat baliho atau iklan rokok di jalan utama/ protokol. Sama halnya dengan reklame di kawasan tanpa rokok. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Biasanya kita hanya diam, bukan?

Lanjut ke pasal lain yang menarik perhatian saya, yuk.

Pasal 36
(1)  Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
(2)  Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media. 

Pasal 37 

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan 
  2. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau. 

Pasal 47 

  1. Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun. 
  2. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang disponsori Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Dulu saat saya masih remaja (tahun 2000-an), kegiatan konser dan kompetisi di bidang pendidikan tak lepas dari sponsor produk tembakau. Mereka santai saja mensponsori berbagai acara yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun, karena memang tidak pernah ada sanksi dari pihak yang berwenang.

Sekarang kita juga masih dengan mudah menemukan sponsor rokok pada acara-acara sekolah. Tak hanya itu, bahkan sebuah merek rokok memberikan beasiswa baik untuk pendidikan maupun pelatihan olahraga bagi anak-anak usia sekolah di Indonesia. 

Dari berbagai kondisi di lapangan, eksekusi PP 109 tahun 2012 masih jauh dari ideal. Anak-anak mudah mengakses rokok. Peringatan kesehatan bergambar masih minimalis. 

Selain itu, iklan juga masih diperbolehkan (meskipun dibatasi). Terutama iklan yang beredar secara digital di media sosial dan internet. Sebagai informasi, data dari GYTS (2019) menunjukkan bahwa 1 dari 3 pelajar melihat iklan di internet atau media sosial.

Ditambah lagi, belum ada pengaturan mengenai rokok elektronik, padahal sudah dikenai cukai 57%. Padahal di internet, industri rokok sudah menggunakan influencer untuk mengiklankan produk rokok konvensional dan rokok elektronik.

Yang Bisa Dilakukan untuk Menekan Laju dan Jumlah Perokok Anak

Darurat perokok anak

Sebagai orangtua dan masyarakat ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, antara lain:

1. Mendorong terwujudnya kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok

Kawasan tanpa rokok yang dimaksud dalam PP 109/2012 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah, bimbel, dll), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

Sudah seharusnya  pemerintah daerah memberi sanksi bagi orang-orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. Begitu pula bagi industri rokok/ perusahaan/ perorangan yang memasang iklan di kawasan tanpa rokok. 

Kita sebagai masyarakat perlu mengawasi hal ini, dan bila melihat/meemukan pelanggaran diharapkan melaporkan ke pihak terkait seperti pemerintah daerah setempat. 

Terwujudnya kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok juga merupakan implementasi dari PP 59/2019 tentang Koordinasi Perlindungan Anak. Pasal 6 menyatakan bahwa pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak anak dilakukan salah satunya terhadap pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak.

Sebagai tambahan, pasal 7 menyebutkan bahwa pemantauan pelaksanaan perlindungan khusus anak dilaksanakan salah satunya pada anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dalam hal ini rokok termasuk dalam zat adiktif.

Selain itu, terwujudnya kawasan tanpa rokok dan larangan iklan rokok juga sejalan dengan Perpres 25/2021 tentang Kota Layak Anak. Dimana kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak.

2. Mendorong revisi PP 109 tahun 2012

Seperti kita ketahui, beberapa bagian dalam PP 109/ 2012 masih kurang ketat. Terdapat beragam celah yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan rokok demi mencapai tujuannya. 

Oleh karena itu, sebagai masyarakat kita bisa berpartisipasi untuk mendukung adanya revisi PP 109/ 2012, yaitu:

  • Pembesaran Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) 
  • Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) 
  • Memasukkan Pengaturan Rokok Elektrik 
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan Pengendalian Konsumsi Tembakau 
  • Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

3. Mencegah perokok pemula dan membawa perokok anak ke layanan berhenti merokok 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan pada tahun 2024, prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,4% menjadi 8,7%. Jika diasumsikan penurunan prevalensi sesuai target yaitu 8,7% di tahun 2025, artinya perlu dilakukan rehabilitasi terhadap 67.136 anak usia 10-18 tahun yang sudah terlanjur merokok. Jumlah yang banyak, bukan?

Oleh sebab itu, tanpa upaya yang sistematis dan masif maka prevalensi anak merokok akan naik sesuai perkiraan Bappenas. 

Konseling berhenti merokok

Salah satu strategi kebijakan pengendalian tembakau yang disebutkan dalam Perpres No. 18/2020  tentang RPJMN 2020-2024 adalah layanan berhenti merokok. Layanan berhenti merokok ini diselenggarakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sebagai masyarakat, mari kita dukung strategi tersebut dengan mengajak, menyuruh atau membujuk anak-anak yang kita ketahui merupakan perokok anak, untuk mengikuti konseling berhenti merokok di puskesmas dan FKTP terdekat.

Sampaikan motivasi kepada anak-anak dan orangtuanya agar perokok anak mendapatkan haknya untuk direhabilitasi. Karena adiksi pada rokok butuh penanganan serius oleh para ahli di bidangnya. 

4. Memberikan informasi, edukasi untuk berperilaku hidup sehat tanpa rokok 

Masyarakat adalah benteng terakhir dari gempuran iklan dan promosi besar-besaran tentang rokok. Mungkin ada diantara kita yang berpikir bodo amat, tidak peduli. Selama bukan anak sendiri yang merokok, biarkan saja para perokok anak menanggung akibat dari perilakunya. 

Dampak rokok bagi anak
Sumber infografis: www.fctcuntukindonesia.org

Sayangnya, darurat perokok anak bukan persoalan individu yang hanya berdampak pada orangtua dan keluarga si perokok. Bayangkan, bila anak kita bergaul dengan perokok anak. Bisa jadi ia juga akan ikut-ikutan perokok. Atau paling memungkinkan, menjadi perokok pasif diantara teman-temannya yang merupakan perokok anak. Padahal kita tahu bahwa perokok pasif justru paling rentan terkena dampak negatif dari asap rokok.

Dunia seperti itukah yang kita inginkan? Tentu tidak! Belum lagi dikemudian hari, anak dari para perokok anak ini juga berpotensi menjadi perokok. Mereka melihat langsung bagaimana ayah/ ibunya merokok. Mereka meniru. Ya, anak adalah peniru ulung. 

Darurat perokok anak tanggung jawab siapa?

Jadi, sudah tugas kita bersama untuk terus menyebarkan informasi dan edukasi tentang bahaya merokok, baik bagi kesehatan fisik, materi dan psikis anak. Sudah seharusnya, kita menyediakan lingkungan yang aman untuk anak. Agar hak-hak kesehatan dan kesejahteraannya terpenuhi. Agar tidak ada lagi regenerasi perokok.

Referensi:

Chassin L, et al (1996). The natural history of cigarette smoking from adolescence to adulthood: demographic predictors of continuity and change. Health Psychol (6):478-84. doi: 10.1037//0278-6133.15.6.478. PMID: 8973929.

Fawibe AE, S. (2011). Prevalence and characteristics of cigarette smokers among undergraduates of the University of Ilorin Nigeria. Niger J Clin Pract, 201-205. 

Peterson Jr., A. L. (2006). Nine-year prediction of adolescent smoking by a number of smoking parents. Addict. Behav. 31 (5), 788-801. 

Rahadiantino, L., Rini, A. N., & Prasetyo, B. (2020). Intergenerational Smoking Among Adolescent in Indonesia. Indonesian Journal of Development Studies (IJDS), 101- 108

Tully, L., Correa, J., & Doran, N. (2019). The relationship between family history of tobacco use and progression to tobacco use among young adult e-cigarette users. Preventive Medicine Reports, 1-4.

World Health Organization. (2019). WHO Report on The Global Tobacco Epidemic 2019: Offer Help To Quit Tobacco Use. Geneva: WHO. Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/tobacco/global_repo rt/en/ 

(Visited 321 times, 1 visits today)
Facebooktwitterredditmail Nih buat jajan

40 thoughts on “Darurat Perokok Anak, Kita Bisa Apa?

  1. Nurul Dwi Larasati Reply

    Sebagai orang tua yang bisa saya terapkan ke anak laki-laki saya yaitu jangan mau disuruh beli rokok oleh siapa pun, meski pun ayahnya yang minta yang juga merokok, nggak boleh di sekitar rumah. Masih ada 2 tahun nih negara melunasi penurunan prevalensi perokok anak.

  2. Muzainah Nurazijah Reply

    Saya pernah membahas soal rokok ini dg suami. Kami sepakat untuk mendidik anak2 agar tidak diperkenankan utk membeli rokok di warung kalau ada yg minta belikan harus dg tegas menolak.

  3. Allamandawi Reply

    Nggak ngerti lagi deh soal persoalan rokok ini, iklannya udah jelas” kasi tau kalau berbahaya tetap aja dicoba, malah berbahaya jg lagi buat orang disekitarnya

  4. Dian Reply

    Miris sekali melihat fakta di lapangan, masih banyak perokok anak di Indonesia
    Semoga dengan langkah bersama ini, bisa mengurangi angka perokok anak di Indonesia ya mbak

  5. Jihan Reply

    Gemes banget emang yaa mbaa, aku pun rasanya sakit hati sendirii lihat fakta bahwa anak2 kita banyak bangett yg terjebak sama lingkungan perokok kayak gitu

    • Lisdha ww.daily-wife.com Reply

      Kalau di swalayan, pembelian rokok utk anak di bawah umur bener2 tegas gak ya? Kalau di warung2 kecil gitu kan bebas bangeet yaa…
      Sementara warung2 kecil gitu kan banyaaak banget…
      Anak kecil juga biasa aja disuruh bapaknya/keluarganya beli rokok ya kan..

  6. Juwita Reply

    Bisa cegah dari orang terdekat dulu. Semoga lebih bermakna hidup mereka. Bentengi dengan akidah dan ilmu agama yang benar dan doa doa doa

  7. Juwita Reply

    Bisa cegah dari orang terdekat dulu. Semoga lebih bermakna hidup mereka. Bentengi dengan akidah dan ilmu agama yang benar dan kencengin doa doa doa . Semoga dimudahkan

  8. Kennia Reply

    Memang ngeri sekarang anak-anak sudah merokok. Edukasi sejak dini serta lingkungan yang mendukung memang penting

  9. Julia Pasca Reply

    Dulu sempat mergoki anak tetanggaku yang masih umur 4 tahun merokok puntung rokok yang masih menyala, dengan bahagianya mereka menirukan orang dewasa merokok, huhuhu. Setelah kutegur ku bilang sama ortunya juga, Mbak. Tau deh sampai rumah dikasih tahu sama ortunya apa enggak

  10. Saraah megha Reply

    Rokok ini salah satu racun berbahaya yang mulai mengintai generasi muda ya mbak, adiikku salah satu yang mulai icip icip rokok di usia masih belasan, berawal dari “tongkrongan” dan sekarang jadi perokok berat..

  11. ANTUNG APRIANA Reply

    masalah rokok ini termasuk yang paling rumit ya, mbak. kadang di keluarga sendiri juga kurang sekali kesadaran agar tidak merokok atau mengenalkan rokok pada anak-anak. belum lagi misalnya orang tuanya juga perokok. trus sponsor rokok itu juga biasanya jor-joran banget ngasih sponsor makanya jadi sulit lepasnya

  12. Myra (Jalan-Jalan KeNai) Reply

    Lingkungan benar-benar sangat mempengaruhi, ya. Dari mulai bisa bikin kecanduan, hingga untuk melepas dari candu. Saya masih ingat berita viral ttg anak yang perokok itu. Tapi, gak nyangka kalau sampai 40 rokok per hari. Sedih banget, untung aja sekarang udah bisa lepas

  13. HM Zwan Reply

    Lingkungan anak tinggal ini pengaruhnya lumayan besar ya mbk, sedih rasanya. Tapi semoga dengan adanya banyak edukasi disana sini bisa mengurangi

  14. Rina Susanti Reply

    Gimana perokok anak ga banyak orang dewasanya juga banyak, artinya lingkungan anak-anak ga aman dari rokok, belum lg iklan memberi kesan merokok itu keren, sedih sih . Semoga makin banyak edukasi bahaya rokok

  15. Dian Reply

    Miris banget melihat data tingginya angka perokok anak
    Seharusnya anak-anak tidak merokok ya mbak, sebab merokok bisa mengancam kesehatan anak anak

  16. Rina Susanti Reply

    Anak-anak perokok karena lingkungan juga, orang dewasanya di sekitarnya banyak perokok, lihat di luar (jalanan dsb) perokok banyak, dorongan penasaran dan ditambah kurang edukasi, dari coba-coba jadi keterusan, sedih ya

  17. Gusti yeni Reply

    Ngerii ya maak, akuu alergi asep rokok tapi bapak dan 3 kakak cowok aku perokok semuaa. Bapak mertua jg rokoknya kenceng, ditengah2 membaca ulasan blog ini aku langsung tanya ke anak2 tentang rokok versi mereka.

    Terus terang ada ketakutan sebagai orang tua, perokok anak perokok dewasa cowok.cewek di kota besar spt jakarta banyak.

    Anak2 suka.melihat cewek merokok juga ketika lewat di smooking area

  18. Okti Reply

    Asih melihat pelajar sekarang masih pakai seragam tapi sudah dengan pede nya merokok di tempat umum
    Kebetulan kalau di kampung saya kan belum ada zona bebas asap rokok ya mereka bisa bebas gitu… Kasihan ya sebenarnya

  19. Lisdha www.daily-wife.com Reply

    Sialnya, kenapa iklan rokok itu bagus2 dan gampang diinget. Larangan menampilkan gambar/adegan merokok bisa mereka siasati dengan kreatif. Keren dari sisi kreatifitas tapi kok menyedihkan huhuhuhu..

    Sialnya lagi, produsen rokok juga yg mau/bisa jor2an jadi sponsor aneka macam kegiatan.
    Masih ingat betul dilema sponsor rokok dg pembinaan salah satu cabang olahraga penghasil medali olimpiade kita :D.

  20. Siti Hairul Reply

    Iya sih di Indonesia harga rokok itu terhitung murah. Bahkan dibandingkan negara tetangga Indonesia itu surganya untuk rokok murah

  21. echa cantik Reply

    kita bisa matiin iturokoknya
    kesel kadang lliat bapak2 rokokan deket anaknya kecil sambil gendong
    suamiku juga ngerokok
    takutnya dicontoh anakku huhuhu amit2

  22. Nia Haryanto Reply

    Huhu, sedih deh dengan kenyataan perokok anak yang makin hari jumlahnya semakin tinggi. Bisa dilihat di sini juga. Padahal kampung. Tapi anak-anak banyak yang merokok. Memang ya, keluarga dan lingkungan terdekat bisa jadi penentu anak merokok atau tidak. Harusnya, untuk bisa mengurangi perokok anak, orang tua perokok juga harus dikurang.

  23. echa cantik Reply

    kita bisa matiin iturokoknya
    kesel kadang lliat bapak2 rokokan deket anaknya kecil sambil gendong
    suamiku juga ngerokok
    takutnya dicontoh anakku huhuhu amit2
    semangatttt semoga anak2 jauhii rokok

  24. echaimutenan Reply

    kita bisa matiin iturokoknya
    kesel kadang lliat bapak2 rokokan deket anaknya kecil sambil gendong
    suamiku juga ngerokok
    takutnya dicontoh anakku huhuhu amit2
    semangatttt semoga anak2 jauhii rokok

  25. Wiwied Widya Reply

    Duuuh suamiku perokok juga nih, aku tuh khawatir kalau kebiasaannya ditiru ama anakku ja. Makanya di rumah di dilarang ngerokok. Lumayan sekarang ada kemajuan dari perokok aktif jadi perokok sosial yang hanya ngerokok kalau lagi ngumpul ama temen2nya

  26. Larasatinesa Reply

    Anak-anak ini biasanya meniru dari lingkungan terdekatnya, bisa dari orang tua atau pergaulan dengan teman-temannya. Memang susah ya mbak buat ngasih taunya, tapi kita nggak boleh menyerah untuk kasih edukasi tentang bahaya merokok. Semoga makin banyak yang aware dan segera berhenti.

  27. Larasatinesa Reply

    Anak-anak ini biasanya meniru dari lingkungan terdekatnya, bisa dari orang tua atau pergaulan dengan teman-temannya. Memang susah ya mbak buat ngasih taunya, tapi kita nggak boleh menyerah untuk kasih edukasi tentang bahaya merokok. Semoga makin banyak yang aware dan segera berhenti

  28. Larasatinesa Reply

    Anak-anak ini biasanya meniru dari lingkungan terdekatnya, bisa dari orang tua atau pergaulan dengan teman-temannya. Memang susah ya mbak buat ngasih taunya, tapi kita nggak boleh menyerah untuk kasih edukasi tentang bahaya merokok. Semoga makin banyak yang aware dan segera berhenti..

  29. Yurmawita Reply

    Wah, bener bener data yang membuat hati miris ya, peran orang tua hendaknya lebih banyak untuk menjaga anak anak agar tidak bergaul bebas dengan orang orang salah

  30. lendyagassi Reply

    Orangtua kudu lebih aktif dan menarik di mata anak-anak yaa..
    Sehingga mereka percaya segala yang dikatakan kedua orangtuanya ketimbang teman atau stereotype diluaran sana mengenai “lifestyle”.

    Semoga Pemerintah bisa membantu memberikan peraturan yang lebih tegas terhadap hal ini.

  31. Lia Yuliani Reply

    Agak miris ya ternyata anak-anak sudah terpapar asap rokok. Gimana dewasanya ya, dampak kesehatan apa yang bakal dia rasakan nanti? Memang harus bekerja sama untuk menangani kasus perokok anak, tindakan dari pemerintah juga harus tegas. Terus pengawasan orang tua juga harus lebih ditingkatkan.

  32. Neti Reply

    Miris banget lihat anak-anak kecil sekarang sudah akrab dengan rokok. Pada dasarnya anak-anak mencontoh orang-orang dewasa yang ada di sekitarnya. Kondisi ini menjadi PR besar bagi kita semua untuk memberikan pengawasan dan edukasi tentang bahaya rokok pada generasi muda.

  33. Neti Reply

    Miris banget lihat anak-anak kecil sudah akrab dengan rokok.
    Lalu kita bisa apa? Sebuah pertanyaan yang harus segera dijawab dengan tindakan nyata. Dimulai dengan meningkatkan kepedulian pada anak-anak di sekitar kita. Mengenali dan memahami apa yang menjadi penyebab mereka menjadi perokok aktif di usia dini. Dari sanalah kita berangkat untuk mencari solusi.
    Peduli, itu dulu yang harus ditumbuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.