Konsumen Cerdas Minum Jamu Dalam Negeri yang Berkualitas

Facebooktwitterredditmail

Konsumen Cerdas Minum Jamu Dalam Negeri yang BerkualitasSiapa yang tak kenal jamu? Saya yakin hampir semua masyarakat Indonesia mengenal produk yang populer ini. Sejak zaman kanak-kanak, tentunya kita akrab dengan jamu tradisional yang dijajakan keliling oleh penjual jamu. Jamu kunir asam, beras kencur, menjadi langganan untuk dikonsumsi setiap hari demi kebugaran tubuh dan mengatasi masalah kesehatan.

Saya sendiri termasuk yang pernah mengonsumsi jamu, sejak kecil pernah dicekoki jamu temulawak oleh ibu saya. Pun bapak saya, pernah menjadi penggemar jamu untuk mengurangi sakit sendinya. Entah sudah berapa jenis jamu, mulai dari jamu yang berasal dari dalam negeri, hingga jamu impor.

Indonesia ternyata sudah mengenal jamu sejak zaman 15-16 Masehi, di mana sebutan jamu diperkenalkan oleh tabib. Bukti keberadaan jamu, salah satunya adalah adanya relief meracik jamu pada Candi Borobudur. Bila dilihat dari sejarahnya, dahulu hanya anggota kerajaan saja yang terbiasa minum jamu. Tapi lama kelamaan, jamu dapat dinikmati oleh semua orang. Selain karena khasiatnya, minum jamu sudah menjadi tradisi di beberapa daerah. Sebut saja jamu penambah nafsu makan anak, jamu bersalin, jamu singset wanita, jamu kuat pria, jamu pegal linu adalah beberapa jamu yang sering dicari oleh orang Indonesia.

Jamu menempati posisi yang dianggap tanpa efek samping dan tidak merusak organ. Apalagi bila harganya lebih murah dibanding obat kimia, masyarakat jelas memilih produk tersebut karena lebih ramah di kantong. Namun pada kenyataannya, ada juga jamu ilegal yang beredar di Indonesia. Entah sudah berapa banyak jamu tidak resmi yang dimusnahkan oleh BPOM. Herannya, setiap tahun pasti ada saja masyarakat yang menjadi korban, dan pelaku usaha jamu ilegal tersebut juga masih saja ada yang beroperasi. Hal ini berarti, permintaan dan kepercayaan masyarakat akan jamu begitu besar, sehingga pelaku usaha mengandalkan segala cara untuk meraup keuntungan.

Saya masih ingat ketika asisten rumah tangga tetangga saya yang sudah tua, berkata bahwa sakit di betis dan tangannya membaik setelah minum jamu botolan.  Beliau rutin minum jamu tersebut hampir satu tahunan. Tak disangka, beberapa minggu kemudian, nama jamu tersebut muncul sebagai jamu yang mengandung bahan kimia obat berupa dexametason, sehingga memang efek anti nyerinya cepat sekali. Duh, buru-buru deh saya dan ibu saya memperingatkan beliau, apalagi sudah lanjut usia, tentunya efek jangka panjang penggunaan jamu palsu akan lebih terasa.

Pemerintah tidak menutup mata terhadap peredaran jamu ilegal dan palsu tersebut. BPOM, Kemenkes, Kemenkominfo, Kemenristek, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, dan Ditjen Bea Cukai tentunya sudah mengawasi dan mengatur peredarannya, serta mengadakan beberapa program terkait. Tetapi memang, untuk memberantas jamu ilegal dibutuhkan kerjasama semua pihak. Tidak hanya pemerintah sebagai lembaga negara, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat.

Bila bentuk pengawasan BPOM berupa “pengurangan persediaan”, maka bentuk pengawasan dari konsumen adalah berupa “pengurangan permintaan” yaitu dengan menjadi konsumen cerdas yang waspada terhadap peredaran produk ilegal, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi Obat dan Makanan (termasuk jamu) yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Dengan menjadi konsumen yang cerdas, seharusnya masyarakat dapat membedakan jamu asli dibanding jamu palsu. Bila konsumen tidak tertipu, maka jamu ilegal ini otomatis akan gulung tikar.

Sebelum saya menjelaskan lebih lanjut mengenai konsumen cerdas, mari kita kupas terlebih dahulu soal jamu, industri jamu dan peran pemerintah dalam mengawasi peredaran jamu palsu.

Jamu

Masyarakat Indonesia memang sangat percaya pada obat tradisional. Penting untuk diketahui, obat tradisional sendiri terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:

1. Jamu

images (10)

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, jamu adalah obat tradisional, yaitu ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral , sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang memiliki flora dan fauna beraneka ragam, jelas menjadi tempat yang kaya bahan baku untuk membuat jamu.

Jamu biasanya dikemas dalam berbagai bentuk sediaan, antara lain serbuk/bubuk, minuman, pil, atau cairan. Contoh jamu antara lain produk dari Sido Muncul, Air Mancur dan Nyonya Meneer.

2. Obat Herbal Terstandar (OHT)

logo obat herbal terstandar
Obat Herbal Terstandar adalah obat tradisional yang telah teruji memiliki khasiat secara pra-klinis (terhadap hewan percobaan), lolos uji toksisitas akut maupun kronis, terdiri dari bahan yang memenuhi standar mutu, serta dibuat dengan cara higienis.

Saat ini baru ada 17 OHT di Indonesia, yaitu Diabmeneer, Virugo, Diapet, Stop Diar Plus, Fitogaster, Sanggolangit, Fitolac, Sehat Tubuh, Glucogarp, Reumakeur, Hi Stimuno, Prisidii, Irex Max, Lelap Kiranti Pegal Linu Kuat Segar, Kiranti Sehat Datang Bulan.

3. Fitofarmaka

logo fitofarmaka

Fitofarmaka adalah obat tradisional yang telah teruji khasiatnya melalui uji pra-klinis (pada hewan percobaan) dan uji klinis (pada manusia), serta terbukti aman melalui uji toksisitas, bahan baku terstandar, serta diproduksi secara higienis, bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Di Indonesia ada 5 fitofarmaka, yaitu Tensigard, Rheumaneer, Stimuno, X-Gra, Nodiar.

Dari pembagian di atas dapat terlihat bahwa jamu masuk ke kategori terendah, karena tidak melewati uji pre klinis dan klinis, tetapi bahan baku jamu atau simplisianya, seharusnya terjamin kualitas dan kebersihannya.

Industri jamu

Menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, saat ini, terdapat 1.160 industri jamu yang terdiri dari 16 industri skala besar dan 1.144 industri skala kecil dan menengah yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama pulau jawa. Selain itu, industri jamu juga telah menyerap kurang lebih 15 juta tenaga kerja, di mana tiga juta berasal dari industri jamu yang berfungsi sebagai obat, dan 12 juta lainnya berasal dari industri jamu yang berkembang ke arah makanan, minuman, kosmetik, spa dan aromaterapi.

Industri jamu mengalami peningkatan omzet dari tahun ke tahun. Masih menurut Menteri Perindustrian, pada 2014, penjualan dari industri jamu mencapai Rp 15 Triliun dan pada 2015 diperkirakan mencapai Rp 20 Triliun. Sebuah angka yang besar untuk industri dalam negeri.

Bagaimana dengan jamu ilegal dan palsu?

Sumber foto http://health.liputan6.com
Sumber foto http://health.liputan6.com

Keberadaan jamu yang berefek instan sebenarnya bukan hal baru. Jamu instan ini disukai oleh konsumen karena efeknya yang cepat, tidak perlu menunggu lama sudah menampakkan hasil yang diinginkan, sehingga dari segi biaya pun menjadi lebih murah. Padahal jamu yang legal dan hanya mengandung bahan alam, membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan efek. Oleh karena itu, biasanya, jamu instan ini justru mengandung BKO atau Bahan Kimia Obat. Hal inilah yang menjadi masalah, karena merugikan konsumen.

Bahan kimia obat yang digunakan tidak sesuai indikasi, justru jadi berbahaya. Misalnya campuran kortikosteroid pada jamu gemuk sehat, akan berakibat terjadinya moon face, penurunan sistem imun, yang sama sekali tidak sehat! Bila jamu yang diminum tidak diketahui mengandung obat kimia apa, bagaimana bila obat kimia tersebut ternyata kontraindikasi dengan penyakit konsumen? Atau bahkan berinteraksi dengan obat lain yang dikonsumsi.

Lebih lanjut, pada kabarkota.com, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya, Putri K Wardani mengatakan bahwa 20 % dari total jamu yang di Indonesia adalah produk ilegal atau tidak resmi. Putri menjelaskan bahwa total perdagangan jamu dan kosmetika, jumlahnya sekitar 80 triliun rupiah, berarti ada 15 triliun rupiah yang merupakan produk ilegal, di mana 20% produk jamu dan kosmetika ilegal tersebut merupakan produk Indonesia dan impor.

Peran Pemerintah

BPOM telah mencanangkan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) pada 8 Februari 2013, sementara Kementerian Perdagangan RI. melalui Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), melaksanakan program Perlindungan Konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah ditetapkan pada 20 April 1999, kemudian juga ditetapkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.

Sosialisasi Hari Konsumen Nasional. Foto dari
Sosialisasi Hari Konsumen Nasional. (Sumber foto  www.harkonas.id)

Hari Konsumen Nasional awalnya diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012, tetapi saat ini peringatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (http://ditjenptkn.kemendag.go.id)

Sesuai namanya, Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang peduli dalam mencerdaskan konsumen, dan agar pelaku usaha semakin beretika.

Konsumen Cerdas Pantang Minum Jamu Ilegal
Sosialisasi Hari Konsumen Nasional dan Konsumen Cerdas di radio (Sumber foto www.harkonas.id)

Seperti yang sudah saya sebutkan di awal tulisan, bahwa program pemerintah tidak akan sukses, bila tanpa partisipasi masyarakat, termasuk pelaku usaha jamu.  Sebagai gambaran, saya mencoba menggali dari seorang pelaku usaha jamu di Yogyakarta, bagaimana caranya dapat bertahan di tengah gempuran jamu palsu dan jamu impor dan pendapatnya mengenai herbal serta konsumen cerdas.

Konsumen Cerdas Minum Jamu Dalam Negeri

Lalu, bagaimana caranya menjadi konsumen cerdas agar tidak tertipu oleh pelaku usaha yang tidak kredibel? Penjelasan di bawah ini akan menjawabnya.

Konsumen Cerdas

P_maskot

Perlu diketahui bahwa jamu yang dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak hanya berasal dari dalam negeri. Parahnya, jamu impor juga banyak yang masuk secara ilegal dan tidak memiliki ijin edar di Indonesia. Dari kemasannya saja, kadang sama sekali tidak ada bahasa Indonesianya, sehingga juga menyulitkan konsumen dalam mencari tahu kualitas jamu impor tersebut. Padahal jaminan mutu serta keamanan produk adalah hal utama yang perlu didapat dari sebuah produk. Oleh karena itu sebagai konsumen cerdas, paling tidak, kita perlu teliti lewat KIK, yaitu Kemasan, Ijin Edar dan Kadaluwarsa produk.

Jamu dari dalam negeri sebenarnya tidak kalah berkhasiat dibanding jamu impor. Jamu dalam negeri yang berkualitas seharusnya tak kalah pamor dengan jamu impor.

Untuk menjawab rasa penasaran saya terhadap pengetahuan dan perilaku masyarakat, saya bertanya kepada beberapa teman yang meminum jamu, baik pernah ataupun rutin.

Dari video di atas dapat memberikan gambaran bahwa masyarakat kita memang lebih menyukai jamu dalam negeri, karena lebih yakin dengan keasliannya. Ada beberapa yang sudah dapat membedakan jamu ilegal dengan yang legal, tetapi sebagian besar belum mengetahui beda jamu asli dan palsu, meskipun biasanya jamu palsu itu ya ilegal. Pengetahuan tentang konsumen cerdas pun sudah cukup baik, dan mereka tahu harus melapor kemana bila menemukan jamu ilegal/palsu.

Sebenarnya konsumen cerdas itu apa sih? Apakah yang diungkapkan teman-teman saya di atas sudah lengkap?

Sebagai konsumen cerdas, tak hanya menggunakan produk dalam negeri saja yang dapat digalakkan, tetapi beberapa hal berikut juga perlu diketahui dan dilakukan oleh konsumen cerdas:

1. Menegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
2. Teliti sebelum membeli
3. Membeli sesuai kebutuhan
4. Memastikan produk sesuai standar mutu (SNI)
5. Memperhatikan label, manual, dan kartu garansi bahasa Indonesia
6. Memperhatikan masa kadaluwarsa
7. Menjadikan produk dalam negeri sebagai pilihan utama

Dengan menjadi konsumen cerdas yang mempraktekkan hal-hal di atas, saya yakin, para pelaku usaha jamu ilegal akan berkurang omzetnya, bahkan mungkin bangkrut.

Perhatikan kemasan produk
Perhatikan kemasan produk (foto dokumen pribadi)

Untuk dapat membedakan jamu asli dan legal vs jamu palsu dan ilegal, sebenarnya cukup mudah. Ini dia tipsnya:

1. Bila ada klaim “cespleng”, atau minum 1 bungkus langsung terasa efeknya, perlu diwaspadai jamu tersebut mengandung bahan kimia obat.
2. Bila tidak ada terjemahan bahasa indonesia di leaflet atau di kemasan, sehingga konsumen tidak dapat mengetahui dosis, aturan pakai dan sebagainya, maka perlu hati-hati, jamu tersebut bisa jadi ilegal.
3. Bila tidak ada ijin edar dari BPOM/nomor dinkes, maka juga perlu waspada terhadap kelegalan jamu tersebut.
4. Bila setelah digunakan, ternyata konsumen merasakan efek yang aneh dan tidak diinginkan, hati-hati adanya bahan kimia obat di jamu yang diminum.

Tips tadi berlaku pada jamu kemasan, baik berupa bubuk maupun cairan. Bagaimana dengan jamu yang bukan dari pabrik alias dijajakan oleh penjual jamu keliling misalnya atau di warung jamu? Pada prinsipnya, tips nomor 1 dan 4 tetap berlaku. Baik jamu godog, jamu yang langsung diminum, bisa saja disisipi bahan kimia obat, oleh oknum nakal.

Sebaiknya belilah jamu kemasan pada tempat yang dipercaya dan legal seperti apotek, klinik resmi, toko obat resmi, rumah sakit. Sedangkan jamu bukan kemasan, belilah dari penjual yang terpercaya dan yang anda yakini kebersihan serta kualitas bahan jamunya . Bila menggunakan jamu bersama dengan pengobatan medis, beri tahu dokter dan apoteker anda agar mereka dapat melihat adanya interaksi obat kimia dengan jamu, atau adanya kontra indikasi antara penyakit pasien dengan komposisi jamu.

Yuk, jadi konsumen cerdas yang menggunakan jamu dalam negeri yang berkualitas!

 

Referensi :

www.harkonas.id

BPOM. 23 Mei 2013. Pemusnahan Produk Ilegal di Serang. http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/197/Pemusnahan-Produk-Ilegal-di-Serang.html

Buletinsehat. 9 Januari 2014. 17 Obat Herbal Terstandar di Indonesia dengan Jaminan Mutu. http://buletinsehat.com/17-obat-herbal-terstandar-di-indonesia-dengan-jaminan-mutu

Jamuindonesia. Sejarah Jamu. http://jamuindonesia.com/shop/index.php?route=news/article&news_id=15 sejarah jamu

Kabarkota. 20 Persen Produk Jamu di Indonesia Ilegal. http://kabarkota.com/20-persen-produk-jamu-di-indonesia-ilegal/

Kabarkota. Tips Konsumen Cerdas Ingat KIK. http://kabarkota.com/tips-konsumen-cerdas-ingat-kik/

Kompas. Waspadai Jamu Sekali Minum Cespleng. http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowi-basuki/read/xml/2012/09/06/16192573/BPOM.Waspadai.Jamu.Sekali.Minum.Cespleng.

Republika. 16 Januari 2015. Waspadai Produk Jamu Ilegal. http://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/01/16/ni9542-waspadai-produk-jamu-ilegal

(Visited 757 times, 1 visits today)
Facebooktwitterredditmail Nih buat jajan

14 thoughts on “Konsumen Cerdas Minum Jamu Dalam Negeri yang Berkualitas

  1. Hastira Reply

    jamu memang sudah kita tahu khasiatnya, nah ini yang ilegal ini yang bikin jadi runyam, bukan jamu saja obat kimia saja ada yg dipalsukan. Oknum2 ini harus dihukum seberat2nya krn ini menyangkut nyawa orang

    • dian.ismyama Post authorReply

      Sip Mba. Sebenarnya kalau jelas ada nomor dinkes/depkes/bpomnya ga masalah sih, tetap asli dan bermanfaat untuk tubuh

  2. Mariana Reply

    kok aku kayaknya lama banget gak minum jamu. liat ini jadi pengen minum *brb ngejar mbok jamu

    • dian.ismyama Post authorReply

      Biasanya kalo Mbak2 minum jamunya kunir asam. Sekarang jg banyak es beras kencur dll yang masuk ke rumah makan lho

  3. jarwadi Reply

    saya sekarang apriori dengan jamu. apalagi saya sering melihat penjual jamu yang nakal. kenakalan mereka adalah dengan mencampur jamu dengan obat kimia. mengerikan.

    jamu yang masih kadang saya minum adalah beras kencur yang dibikin sendiri. hehe

Leave a Reply

Your email address will not be published.