
Masih ingat kasus pengedar narkoba yang dihukum mati?
Merinding ya kalau melihat beritanya. Terlepas dari pro dan kontra terhadap hukuman tersebut, yang jelas, kisah itu menjadi pelajaran banyak pihak yang bersinggungan dengan narkoba.
Kalau kita telisik lebih dalam, mengapa sih pemerintah kita menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pengedar dan bandar?
Kita lihat sejarahnya dulu yuk..
Menurut Wiwi Z., pada tulisannya di website bnn kepri, penggunaan narkotika oleh manusia telah tercatat sejak zaman purbakala. Benih tanaman poppy (Papaver somniferum) dimana getahnya merupakan bahan dasar opium, ditemukan pada peninggalan zaman batu. Bahkan di Mesopotamia tanaman tersebut ditanam oleh bangsa Sumeria sejak 4000 – 3000 sebelum Masehi. Data penggunaannya tercatat dalam papyrus Ebers (1600 – 1500 sebelum Masehi) sebagai hipnotik, analgesik (antinyeri), dan untuk efek konstipasi (susah buang air besar). Galen juga menyebutnya sebagai obat untuk mengatasi nyeri. Di masa modern, awal abad 19, Serturner di Jerman telah berhasil memisahkan morfin dari opium (bahan dasar tanaman poppy), disusul dengan formulasi kodein oleh Robiquet pada tahun 1817. Sejak saat itu, penggunaannya mulai populer.
Jadi sebenarnya narkoba itu sudah lama digunakan oleh manusia, tetapi di bidang medis. Sayang ada pihak yang menyalahgunakannya. Saya jadi ingat brownis yang ternyata mengandung ganja.

Sang pembuat menyatakan bahwa dia mengkonsumsi ganja agar tidak merasakan sakit yang sedang dideritanya. Lalu dia berniat menyebarkannya dengan tujuan orang lain juga merasakan khasiatnya, dan tentu saja tujuan bisnis. Benar-benar telah disalahgunakan
Padahal efek narkoba begitu dahsyat . Apa saja sih?
1.Halusinogen
Mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata.
Contohnya kokain.
2. Stimulan
Mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga penggunanya lebih bertenaga, merasa lebih senang dan bahagia untuk sementara waktu.
3. Depresan
Menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw.
4. Adiktif
Menimbulkan kecanduan. Pengguna merasa ingin lagi dan lagi sebagai feedback sistem syaraf untuk terus mendapatkan efek gembira dari kadar dopamin yang meningkat.
Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
Narkotika sendiri menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Jelas bahwa narkotika dan psikotropika/narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) merupakan zat yang secara ketat diawasi pembuatan, pengedaran dan penggunaannya. Alasannya karena efeknya yang tidak main-main. Bila penggunaannya secara tepat (dengan resep dokter dan diawasi tenaga medis) maka narkoba menjadi sangat bermanfaat terutama untuk antinyeri hebat, misalnya pada pasien kanker. Tapi bila disalahgunakan, efek paling fatal adalah sakaw dan kematian.

Mengobati penyalah guna narkoba bukanlah hal yang mudah. Perlu penurunan dosis perlahan, rehabilitasi sosial dan psikis, serta mengembalikan kepercayaan dirinya. Oleh karena itu, BNN bersama Kementerian/Lembaga lainnya dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), telah mencanangkan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba di tahun 2015 ini. Tujuannya apa? Karena penyalah guna adalah korban yang perlu diselamatkan. Karena mereka membutuhkan rehabilitasi agar benar-benar terbebas dari narkoba, efek adiktifnya tentu saja membuat penyalah guna sulit untuk melepaskan diri. Mereka akan merasa nyeri seperti ditusuk jarum, menggigil bahkan akan menyilet dan meminum darahnya sendiri bila tidak mengkonsumsi narkoba.
Sebenarnya untuk mengetahui seseorang sedang sakaw itu sangat mudah. Biasanya mereka tidak fokus dan tidak dapat berpikir, murung, bingung dan cenderung emosian. Akibatnya bisa bunuh diri lho. Oleh karena itu, bila kita mengetahui ada penyalah guna narkoba di sekitar kita, maka laporkan!
Data membuktikan bahwa peredaran narkoba di Indonesia mencapai 80 juta ton/tahun. Pengguna narkoba mencapai 4 juta orang atau sekitar 2,2% penduduk Indonesia. 3,6 juta orang di antaranya adalah remaja 15-24 tahun. 15.000 orang lebih meninggal per tahunnya karena narkoba. Fakta yang menyedihkan ya.
Sayangnya, dalam sebuah survei yang dilakukan oleh pemerintah, sebagian besar masyarakat tidak mau melapor bila melihat penyalahguna narkoba. Apa alasannya? Takut, cuek, asal mereka tidak mengganggu, urusan Pak RT, dan sebagainya. Tahukah anda apa yang terjadi kalau kita tidak melapor ketika melihat ada penyalah guna narkoba? Bisa jadi korban berikutnya adalah anda atau keluarga anda! Penyalah guna narkoba juga bisa saja terkena HIV AIDS, hepatitis atau penyakit kelamin. Tentu saja kita tidak mau penyalah guna narkoba yang kita kenal makin terjerumus dalam penyakit-penyakit mengerikan, kan?

Mungkin sebagian besar dari kita takut melapor karena malas berurusan dengan hukum. Ada juga yang takut bila melaporkan teman/saudaranya , karena takut akan dipenjara. Tahukah anda bahwa penyalah guna narkoba yang bukan pengedar maupun bandar tidak akan dipidanakan melainkan direhabilitasi.
Pasal 1 ayat (15) UU Narkotika yang menyatakan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Orang yang menggunakan narkotika dalam UU Narkotika dikenal istilah pecandu narkotika (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika), dan penyalah guna (Pasal 1 angka 15 UU Narkotika). Terhadap setiap orang yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pidana sesuai Pasal 127 UU Narkotika, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Apabila seseorang terbukti bersalah sebagai penyalah guna narkotika, hakim dalam putusannya wajib pula memperhatikan mengenai kewajiban terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ( Pasal 54 UU Narkotika). Agar proses rehabiltasi ini bisa dilakukan diluar rumah tahanan negara, tersangka/terdakwa harus mengajukan permohonan kepada penyidik (dengan tembusan ke Kepala BNN), jaksa penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara ( Perkep BNN No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalah guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika).
Dari aturan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa penyalah guna akan mengikuti serangkaian proses penyidikan untuk memastikan statusnya dan dijamin dengan rehabilitasi medis dan sosial bila terbukti memang korban.
Untuk mendukung gerakan rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba, Menteri sosial telah menerbitkan kartu IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Pemegang kartu ini tidak dapat ditangkap dengan alasan apa pun karena masih proses rehabilitasi. Ada 105 lembaga rehabilitasi yang terakreditasi di Indonesia dan 14 lembaga lainnya masih dalam proses akreditasi. Perlu kita acungi jempol, karena pemerintah menunjukkan bukti keseriusannya dalam menghadapi narkoba.
Lalu, apa saja yang bisa kita lakukan untuk membantu pemerintah?
Peran kita sebagai masyarakat, selain melaporkan tentu saja mencegah. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?

Kita lihat faktor resiko apa saja yang menyebabkan anak bisa terpapar narkoba:
1.Di mulai dari perkembangan anak, apakah bakat dan potensi anak dapat brmanfaat bagi keluarga, bangsa dan negara? Jika tidak diarahkan untuk berprestasi, maka anak beresiko tidak ada aktivitas sehingga terjerumus narkoba.
2. Adaptasi sekolah, lingkungan baru
Adaptasi sosial dan psikis tak jarang membuat anak yang kurang pengawasan orangtua menjadi kehilangan arah.
3. Pola komunikasi di lingkungan keluarga.
Anak-anak yang di keluarganya terjadi KDRT, perceraian maupun seringnya pindah domisili rentan mempunyai masalah dan terjerumus narkoba.
4. Lingkungan sekolah/teman pengguna.
Banyak guru/dosen mengajar dengan menggunakan metode pasif sehingga tidak ada kedekatan emosional dengan murid/mahasiswanya. Akibatnya, anak-anak yang merantau jauh dari orangtua tidak ada pengawas.
Pencegahan yang bisa dilakukan:
1. Orangtua memiliki pola hidup sehat dan aman, dekat dengan anak.
Bila orangtua bebas dari rokok, alkohol dan gaya hidup tidak sehat, maka anak pun akan mengikutinya. Karena teladan paling dekat memang orangtua.
Keluarga yang aman, bebas dari kekerasan, ketakutan, tuntutan yang terlalu tinggi/otoriter, juga merupakan kunci dari pencegahan masuknya narkoba.
Kedekatan orangtua dengan anak bukan hanya kedekatan fisik, di mana orangtua harus selalu ada, karena tidak mungkin orangtua 24 jam di samping anak. Kedekatan yang dimaksud adalah kedekatan emosional, di mana orangtua menanamkan manfaat hidup sehat dan pedoman agama.
2. Orangtua memantau kegiatan anak dan disiplin.
Jika anak masih tinggal serumah dan aktivitas sekolah dekat dengan rumah tentu hal yang lumayan mudah untuk memantau. Tapi bagaimana bila sebaliknya? Anak SMA atau mahasiswa yang merantau? Zaman sekarang kecanggihan teknologi bisa menjadi solusi. Komunikasi yang intens harus dibangun orangtua. Alangkah bagusnya, bila di kota lain tersebut, orangtua mempercayakan anaknya pada orang dewasa lain yang dia kenal baik. Kenali juga teman-teman dekat anak beserta orangtua teman tersebut.
Disiplin terkait dengan pola pikir dan tanggung jawab anak. Anak yang disiplin biasanya meskipun mendapatkan kebebasan tetapi dapat bertanggung jawab. Anak yang disiplin, tahu bahwa narkoba mengakibatkan hilangnya kedisiplinan karena hidup menjadi kacau.
3. Pola komunikasi tentang pentingnya keluarga sehat.
Tentunya dukungan fungsi kognitif dan sosial anak, serta dari segi keuangan/ekonomi. Melibatkan anak terhadap kesulitan ekonomi keluarga bisa mengakibatkan mereka cenderung menarik diri dari keluarga dan bisa jadi berteman dengan pengguna/pengedar. Penting agar orangtua memastikan anak dapat berprestasi tanpa memikirkan mengenai keuangan keluarga.
4. Program pelatihan pencegahan bagi pelajar dan mahasiswa.
Edukasi bisa dilakukan di sekolah-sekolah sejak SD-SMA. Di kalangan kampus pun perlu diadakan sosialisasi yang lebih masif, karena dunia mahasiswa lebih sulit lagi dipantau pergaulannya. Pemerintah maupun lembaga-lembaga sosial dan nonprofit perlu masuk ke universitas-universitas untuk menyampaikan fakta dan data mengenai narkoba. Tentunya lengkap dengan fasilitator psikolog mau pun tenaga medis tempat berkonsultasi para pelajar dan mahasiswa yang bermasalah. Kalau tiap sekolah/universitas memiliki fasilitas ini, walaupun masih program mingguan/bulanan, bukan tidak mungkin angka penyalah guna narkoba akan berkurang drastis.
Kolaborasi dari pencegahan dan rehabilitasi penyalah guna narkoba adalah dua hal yang yang bisa dilakukan oleh kita sebagai masyarakat. Peran seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba, dan melaporkan bila melihat atau mengenali penyalah guna narkoba merupakan hal yang tampaknya kecil, tetapi bila konsisten dilakukan akan berdampak besar. Kepedulian kita terhadap narkoba, adalah kepedulian kita bagi masa depan bangsa dan negara.
Pesan dari BNN:
KENALI, PEDULI, DEKATI. Satu nyawa terlalu berharga untuk disia-siakan. Seribu nyawa belum ada apa-apanya untuk diselamatkan.
Sumber:
bnnp-diy.com
kepri.bnn.go.id
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Peraturan Kepala BNN No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka/ Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika.
www.youtube.com/watch?v=NSDUFfzpB-k
www.youtube.com/watch?v=Q-sKQ7v6zjw
www.youtube.com/watch?v=vkkJko0ycd8

Wah, lengkap banget bahasannya. Lumayan nambah pengetahuan nih.