Polemik Meikarta

Facebooktwitterredditmail

“Bawa aku pergi dari sini. ” 

Kalimat di atas diucapkan oleh seorang anak kecil. Dari dalam mobil, dia melihat seorang perempuan dijambret, pemukiman di sekitar sungai yang kumuh, dan kondisi jalanan yang amburadul. Setelah mobil tersebut melewati terowongan, terlihatlah kota cantik yang tenang, megah, nampak nyaman dan aman. Lalu, diakhir cerita, anak tersebut berkata, “Aku ingin pindah ke Meikarta!”

Iklan tersebut sangat membekas di benak saya. Mengingatkan pada film science fiction dimana sebuah kota atau negara porak-poranda dan penduduknya pindah ke kota lain yang lebih manusiawi. Kini, Meikarta hadir sebagai gambaran kota maju dengan fasilitas lengkap, yang menarik mata banyak pihak.

Meikarta

Proyek raksasa Meikarta di Cikarang tak hanya menarik, namun juga menuai polemik sejak awal perencanaannya. Terang saja, mulai dari kasak-kusuk tentang hegemoni asing di Indonesia, hingga izin pembangunan proyek pemukiman, sedang gencar dibicarakan publik. Lahan 600 hektar ini disebut-sebut baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai tindak lanjut adanya izin lokasi.



Hal itu diperkuat dengan penjelasan dari Eddy Nasution selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan rampung. Berdasarkan pemantauan dari lokasi, saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya.

Mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, seharusnya pihak Lippo menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru bisa memulai proses pembangunan. Jika seluruhnya sudah terpenuhi, barulah pembangunan bisa dilakukan.

Belum cukup sampai di situ, muncul kehebohan baru karena
Meikarta menyelenggarakan Grand Launching sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. “Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu,” ujarnya kepada salah satu media.
Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan selaku Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dalam pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang diproses oleh pihak manajemen.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa down payment atau uang muka, melainkan hanya booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan perizinan.



Sebagai masyarakat, pelik rasanya mengikuti perkembangan informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. Masalah yang ada seolah tak kunjung henti bermunculan. Jika kita telaah kembali, apakah benar Meikarta menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi izin untuk membangun pemukiman (baca di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/22/meikarta-kantongi-izin-pembangunan-hunian-84-ha-dari-pemkab-bekasi) dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok yang dipasarkan saat launching. (Baca juga https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/bos-meikarta-klaim-sudah-kantongi-izin-dari-pemerintah)

Jadi, salahkah mereka melakukan promosi dengan menjual sebuah konsep? Atau, perlukah polemik ini terus digembar-gemborkan? Bukankah lebih baik kita menanti dan percaya terhadap pihak pembangun dan pemerintah, bahwa mereka akan menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas?

(Visited 186 times, 1 visits today)
Facebooktwitterredditmail Nih buat jajan

8 thoughts on “Polemik Meikarta

  1. Inayah Reply

    hehe karena lokasinya cuma beberapa langkah dari tempat tinggalku sekarang, aku udah ambil unit mba. belum bayar DP sih, yang penting keep dulu hahaha.

  2. fauziah Reply

    Sepakat.. perizinan pembangunan memang harus benar-benar dipertimbangkan baik buruknya…
    jadi pensaran dengan iklan yang Mbak sampaikan.. saya tidak punya TV hehehe

  3. April Hamsa Reply

    Td siang dapat broadcast supaya masyarakat gak beli dulu proyek ini katanya emang msh masih blm jelas izinnya, gak tau ya hoax apa gk, dpt dr grup

  4. Ivonie Reply

    Kalau mau beli properti emang harhs hati-hati dan teliti ya mbak. Moga bizin pembangunan proyek ini beneran beres dan lancar, jika tujuan pembangunan pemukiman ini bermanfaat bagi masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published.